5 Cara Memperpanjang SKCK Yang Mati 4 Tahun
AyoCilacap – 5 Cara Memperpanjang SKCK Yang Mati 4 Tahun Terbaru, Problem Keuangan Setiap individu sungguh berbeda, semakin banyaknya himpitan kebutuhan dan kurangnya lapangan kerja merupakan salah satu hal yang menjadikan semakin marak Pinjaman Online, tidak sedikit orang yang telah melakukan Peminjaman di Pinjaman Online di beberapa aplikasi yang berlisensi ojk secara resmi maupun pinjaman online yang tidak terdaftar ojk.
Pinjaman Online adalah layanan Financial yang memungkinkan seseorang untuk meminjam uang secara online tanpa harus ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Pinjaman Online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Untuk memperoleh pinjaman online, seseorangperlu mendaftar ke platform pinjaman online dan mengisi formulir aplikasi. Kemudian, platform akan mengevaluasi aplikasi dan menentukan apakah pengajuan pinjaman disetujui atau tidak. Setelah disetujui, uang akan segera ditransfer ke rekening peminjam.
Meskipun Aplikasi Pinjol memberikan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh pinjaman, ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah risiko keamanan data dan privasi pribadi, karena peminjam perlu memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP dan nomor rekening bank.
Selain itu, aplikasi Pinjaman Online juga memiliki bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman dari lembaga keuangan tradisional. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online, peminjam harus memperhitungkan dengan cermat kemampuan untuk membayar kembali pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Pada Artikel kali ini kami akan membahas sedikit tentang 5 Cara Memperpanjang SKCK Yang Mati 4 Tahun, yang tidak ada sangkutpautnya dengan Informasi diatas, mungkin anda sedang mencari Artikel tentang 5 Cara Memperpanjang SKCK Yang Mati 4 Tahun, yuk langsung saya ke Artikel pembasannya.
5 Cara Memperpanjang SKCK Yang Mati 4 Tahun Terbaru
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian memang banyak dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat, karena biasanya digunakan untuk syarat administrasi. Beberapa di antaranya untuk melamar pekerjaan, keperluan kantor, mendaftar kuliah dan lain sebagainya. Maka, tak heran jika hampir setiap hari pasti ada saja yang mengurus pembuatan bahkan Memperpanjang SKCK di Kepolisian.
Mengurus SKCK itu sendiri harus dilakukan di Polsek atau Polres sesuai domisili pemohon yang tertera pada KTP. Mengurus SKCK sebenarnya sangat mudah, namun ada saja persoalan yang terjadi di masyarakat seperti SKCK hilang, ingin diwakilkan dan lain sebagainya. Lalu bagaimana jika SKCK pemohon masih ada namun sudah mati selama 4 Tahun lamanya, apakah masih bisa diperpanjang?

SKCK itu sendiri memiliki masa aktif selama 6 bulan, setelah itu perlu diperpanjang lagi. Namun, memang banyak masyarakat yang lupa atau sengaja tidak memperpanjang dengan alasan sedang tidak membutuhkan.
Nah, jika sudah mati 4 tahun dan ingin memperpanjang sebenarnya masih boleh, asalkan SKCK yang lama tidak hilang. Berikut cara memperpanjang SKCK yang sudah mati selama 4 tahun:
Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Mati 4 Tahun
1. Membuat Surat Rekomendasi dari Kelurahan/Desa
Jika SKCK yang hendak diperpanjang merupakan terbitan Polsek, maka Anda perlu meminta surat keterangan dari Desa/Lurah. Setelah itu bisa ke Polsek dengan membawa syarat atau berkas kelengkapan lainnya. berikut ini salah satu contoh surat rekomendasi dari Desa/Lurah:

Berikut ini keterangan dari poin-poin pada surat rekomendasi Desa/Lurah:
- Nomor 1, kop surat yang berasal dari Desa setempat
- Nomor 2, judul dan nomor surat juga berasal dari Desa setempat
- Nomor 3, data pribadi pemohon yang biasanya di isi atau ditulis sendiri oleh pemohon. Jangan lupa untuk keterangan tujuan pembuatan surat diubah menjadi ‘untuk keperluan perpanjangan SKCK’
- Nomor 4, tanda tangan pemohon
- Nomor 5, tanda tangan Kepala Desa setempat
2. Membuat Surat Rekomendasi dari Polsek
Nah, untuk perpanjangan SKCK yang dilakukan di Polres, Anda perlu meminta surat rekomendasi dari Polsek. Hal ini perlu dilakukan karena SKCK yang lama sudah lama mati masa berlakunya, sehingga syaratnya seperti pembuatan SKCK baru. Berikut ini contoh surat rekomendasi dari Polsek:

3. Lengkapi Syarat Lainnya
Selain surat rekomendasi dari Polsek, persyaratan lainnya tentu masih dibutuhkan, antara lain:
- Fotokopi KTP, Akta Lahir dan KK (masing-masing 1 lembar)
- Pas foto 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan background merah

4. Bawa Berkas ke Polres untuk Memperpanjang SKCK
Setelah semua berkas telah lengkap, masukkan ke dalam map kertas. Setelah itu, Anda bisa langsung ke Polsek atau Polres setempat.
5. SKCK Berhasil Diperpanjang
Jika SKCK lama Anda belum hilang, biasanya memperpanjang SKCK tidak membutuhkan waktu lama. Anda bisa dengan mudah mendapatkan SKCK baru dalam waktu kurang dari 30 menit. Setelah itu, jangan lupa segera di fotokopi dan langsung dilegalisir.
Nah, itulah informasi tentang cara memperpanjang SKCK yang sudah mati hingga 4 tahun dengan menggunakan surat rekomendasi dari Polsek. Namun, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing, ada pula yang jika sudah lebih dari satu tahun harus mengurus pembuatan SKCK dari awal.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel kami tentang hal itu 5 Cara Memperpanjang SKCK Yang Mati 4 Tahun Semoga artikel yang Anda butuhkan ada di artikel. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan artikel ini. Jika ini terjadi, kami akan mencoba memperbaikinya. Terima kasih banyak dan jangan Lupa share dan membaca beberapa informasi Menarik lainnya di AyoCilacap.com
Advertisement
Scroll to Continue With Content